Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Pemalsuan Sertifikat SLHS di Tujuh SPPG, Tersangka Ditangkap di Tangerang

PURWAKARTA, Karya Pena.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diduga melibatkan seorang pria berinisial AS (39).

Dalam perkara ini, polisi menduga sertifikat yang tidak sesuai dengan dokumen resmi tersebut digunakan oleh tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Tersangka AS ditangkap di kawasan permukiman padat penduduk, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh tim gabungan.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari dugaan pemalsuan sertifikat SLHS yang berlangsung pada April hingga Juli 2026.

Kasus itu diketahui pada Senin (17/8/2026), dengan pelapor berinisial RO yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan jasa pengurusan sertifikat SLHS kepada sejumlah SPPG dengan biaya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap sertifikat,” ujar AKP I Made Purwantara dalam keterangannya di kantor Satreskrim Purwakarta, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:  Peringati HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Purwakarta Gelar Donor Darah Bertajuk “Setetes Darah Sejuta Harapan"

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga meminta bantuan seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit sertifikat SLHS milik SPPG di wilayah Kabupaten Purwakarta. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan tujuh SPPG dan tersangka sempat berpindah lokasi

AKP I Made Purwantara mengungkapkan, upaya pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pemanggilan terhadap tersangka. Namun, setelah dua kali dipanggil, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa sejak awal September 2026, tersangka telah meninggalkan Kabupaten Purwakarta.

Tim dari Satreskrim Polres Purwakarta bersama tim Resmob selanjutnya melakukan pencarian ke sejumlah lokasi untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Pada Senin (26/10/2026), keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Jampang, Sukabumi.

Namun, ketika tim gabungan bergerak untuk melakukan penindakan, tersangka kembali berpindah lokasi dan diduga berupaya menuju Tangerang.

Pencarian berlanjut hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, sehari kemudian.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan operasional SPPG di Kabupaten Purwakarta.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki.

Baca Juga:  Ribuan PPPK Paruh Waktu Dilantik Bupati Purwakarta

Barang bukti itu meliputi lima lembar sertifikat SLHS yang diduga palsu, cetakan percakapan WhatsApp antara tersangka AS dan pihak SPPG, satu unit komputer, satu unit printer, serta satu unit telepon genggam merek Redmi A5 milik tersangka.

Penyidik juga mengamankan cetakan bukti transaksi pembayaran biaya pengurusan sertifikat dari pihak SPPG kepada tersangka dengan nominal berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per sertifikat. Selain itu, terdapat dokumen rekomendasi SLHS dari Dinas Kesehatan serta satu lembar sertifikat SLHS SPPG yang turut diamankan.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Motif Ekonomi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan motif tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui jasa pengurusan sertifikat SLHS.

Atas perkara itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Amankan 1.380 Liter Solar Subsidi, Seorang Pria Diduga Terlibat Penyelewengan BBM

Polres Purwakarta masih perlu mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk proses pembuatan sertifikat, aliran pembayaran, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola SPPG agar mengurus dokumen perizinan dan sertifikasi melalui jalur resmi serta memastikan keabsahan setiap dokumen yang digunakan dalam kegiatan operasional.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.

Pembuktian mengenai perbuatan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(**Rick)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *