Polres Purwakarta Amankan 1.380 Liter Solar Subsidi, Seorang Pria Diduga Terlibat Penyelewengan BBM

PURWAKARTA, Karya Pena.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulya Mekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (25/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (43), yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta barang bukti berupa 1.380 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam 92 galon berkapasitas masing-masing 15 liter.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit 4 Satreskrim Polres Purwakarta melaksanakan patroli sekitar pukul 22.15 WIB. Petugas mendapati sebuah kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2008 dengan muatan yang ditutupi terpal.Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan galon berisi solar.

Kasat Reskrim Purwakarta AKP I Made Purwantara menyampaikan, Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 74 galon berisi solar dengan total volume 1.110 liter di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku dan menemukan 18 galon tambahan berisi solar.

Baca Juga:  Dua Pencuri Kotak Amal Masjid di Purwakarta Ditangkap Polisi

Dengan demikian, total BBM yang diamankan mencapai 92 galon atau sebanyak 1.380 liter.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, AM diduga memperoleh solar bersubsidi dengan cara membeli dari sejumlah sopir truk seharga Rp6.700 per liter. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan pikap untuk dijual kembali di wilayah Kabupaten Subang.

Terduga pelaku disebut tidak memiliki izin pengangkutan maupun izin niaga BBM. Adapun harga penjualan yang disebutkan dalam pemeriksaan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp120.000 per galon.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami tujuan penjualan, calon pembeli, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selain 1.380 liter solar, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt tahun 2008, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu buah selang sepanjang sekitar tiga meter, dan sepotong kayu sepanjang sekitar 67 sentimeter.

Baca Juga:  Mahasiswa IPB University Dorong Masyarakat Nagri Tengah Hidup Bersih dan Sehat Lewat Program GENTAS

Berdasarkan pengakuan awal yang disampaikan dalam pemeriksaan, AM menyebut aktivitas tersebut baru dilakukannya pada Oktober 2026. Keterangan itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, mekanisme pengadaan, serta rencana distribusi solar tersebut.

Baca Juga:  Wujudkan Keluarga Sejahtera dan Bebas Stunting, Pemkab Purwakarta Luncurkan Sosialisasi SILIKON

Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

(**Rick)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *