Karya Pena.co – Dua orang terduga pelaku pencurian kotak amal masjid berhasil diringkus Satreskrim Polres Purwakarta, Rekaman kamera pengawas kembali menjadi kunci pengungkapan kasus kriminal tersebut setelah terekam CCTV saat beraksi di dua masjid berbeda.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pencurian tersebut pada Kamis, 5 Februari 2026. Barang yang diambil berupa uang sumbangan jemaah yang tersimpan di dalam kotak amal masjid.
“Benar, pada Kamis 5 Februari 2026 kami menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian, Barang yang diambil berupa uang di dalam kotak amal masjid,” ujar Uyun kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi di dua lokasi dengan waktu berbeda. Kejadian pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB menjelang salat Subuh, sedangkan kejadian kedua terjadi pada siang hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang beraksi bersama menggunakan sepeda motor. Modus yang digunakan yakni mengambil kotak amal, memecahkan bagian kaca, lalu menguras uang di dalamnya.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda. Satu diamankan di jalan raya saat berjalan, dan satu lainnya diamankan di sebuah kafe,” ungkapnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (32), warga Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, dan HE (27), warga Sindangkasih. Keduanya diketahui bukan warga sekitar masjid, melainkan berasal dari luar wilayah lokasi kejadian.
Saat ini, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk sementara, informasi yang kami dapatkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online,” kata Uyun.
Adapun dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni Masjid Jami Fatimah Az-Zahra di Jalan Ifik Gandamanah, Kelurahan Tegal Munjul, serta Masjid Jami Nurul Barokah di Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao. Keduanya berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Terkait jumlah kerugian, polisi masih melakukan pendalaman. Penyidik juga mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain berdasarkan pengakuan pelaku dan analisis rekaman CCTV.
“Untuk sementara baru dua TKP yang diakui. Namun kami masih mendalami apakah ada masjid lain yang juga menjadi sasaran,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV, khususnya di lokasi Cikopak, yang menampilkan wajah pelaku dengan cukup jelas. Polisi kemudian melakukan metode scientific crime investigation melalui identifikasi wajah oleh tim Inafis.
“Dari hasil identifikasi Inafis dan pencocokan data CCTV, kami berhasil mengetahui identitas pelaku. Saat patroli di lapangan, kami menemukan ciri-ciri yang sesuai,” tambah Uyun.
Sebelumnya, aksi pencurian di Masjid Jami Fatimah Az-Zahra, Kampung Cipicung, Kelurahan Tegal Munjul, terekam jelas kamera CCTV.
Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor dari arah Sadang, masuk ke pelataran masjid, lalu salah satu pelaku turun dan mengambil kotak amal di dekat area wudhu.
Kotak amal berukuran besar itu kemudian dibawa kabur ke arah Purwakarta Kota. Tak berselang lama, pelaku kembali beraksi sekitar pukul 13.05 WIB di Masjid Jami Nurul Barokah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao.
Atas kejadian ini, Polres Purwakarta mengimbau pengurus DKM dan pengelola masjid untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau apabila kondisi masjid sedang sepi, kotak amal sebaiknya dimasukkan ke dalam masjid, dikunci, dan ditempatkan di lokasi yang aman. Jangan disimpan sembarangan,” tutup Uyun.
(**Tim)












