MAJALENGKA, Karya Pena.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memberikan klarifikasi terkait permohonan konfirmasi yang diajukan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Majalengka mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah atau bantuan sosial tahun anggaran 2023–2025.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui siaran pers tertanggal 23 Oktober 2026 oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman, S.H., M.H., kepada AWI DPC Kabupaten Majalengka.
Dalam keterangannya, Kejari Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Majalengka juga memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah. Masyarakat dinilai memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut. Namun, penyampaian informasi terkait proses penegakan hukum harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu tahapan penanganan perkara maupun menimbulkan penafsiran yang keliru.
Kejari Jelaskan Ketentuan Keterbukaan Informasi
Dalam siaran persnya, Kejari Majalengka merujuk Pasal 17 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi yang apabila dibuka kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, merupakan informasi yang dikecualikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, informasi mengenai materi penyelidikan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum tidak dapat disampaikan secara terbuka apabila memenuhi kriteria pengecualian sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Kejari Majalengka, kebijakan tersebut bertujuan menjaga integritas penanganan perkara, melindungi kepentingan penegakan hukum, serta mencegah penggunaan informasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Meski demikian, Kejari Majalengka menegaskan bahwa pembatasan informasi tertentu bukan berarti mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Institusi tersebut menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kejari Majalengka juga menyampaikan bahwa penanganan perkara dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi. Adapun perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada bagian akhir siaran pers, Kejari Majalengka mengajak masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum dan menjadikan informasi resmi institusi sebagai rujukan agar situasi tetap kondusif.
AWI Sebelumnya Ajukan Permohonan Klarifikasi
Sebelum menerima penjelasan dari Kejari Majalengka, AWI DPC Kabupaten Majalengka telah mengajukan permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah atau bantuan sosial tahun anggaran 2023–2025.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 64/AWI/DPCMJL/IX/2026, yang ditandatangani Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, Abdullah, yang juga merupakan pemilik media cetak dan daring Abchannel.id.
Dalam surat tersebut, AWI meminta penjelasan mengenai dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, yang menurut informasi dalam permohonan tersebut disebut tengah ditangani Kejari Majalengka.
AWI menjadwalkan permohonan klarifikasi itu pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi dan konfirmasi resmi agar persoalan yang menjadi perhatian publik dapat diberitakan secara berimbang dan berdasarkan keterangan dari pihak terkait.
Selain kepada Kejari Majalengka, AWI DPC Kabupaten Majalengka juga telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Majalengka.
Namun, berdasarkan keterangan dalam naskah ini, hingga berita disusun, AWI menyatakan belum menerima balasan dari pihak KPU Kabupaten Majalengka.
AWI berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing sehingga informasi yang berkembang di masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan keterangan resmi.
Catatan redaksi: Klarifikasi Kejari Majalengka mengenai keterbukaan informasi tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya penyalahgunaan dana hibah, status penanganan perkara dan tanggapan KPU Kabupaten Majalengka masih perlu dipastikan melalui konfirmasi langsung kepada pihak terkait.
Bert***












