Ribuan PPPK Paruh Waktu Dilantik Bupati Purwakarta

Karya Pena.co – Sebanyak 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi dilantik oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein pada hari Selasa, 25 November 2025.

Lapangan Stadion Purnawarman menjadi saksi berlansungnya acara pelantikan, ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Para PPPK Paruh Waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan. Selain itu, inisiatif ini memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi individu yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Om Zein Resmi Melepas Mahasiswa STIE Wikara, Siap Terjun Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Desa

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada para PPPK yang baru dilantik. “Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi,” ujarnya.

Om Zein juga menambahkan bahwa kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta dan status baru ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras lagi.

Diketahui, kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek seperti disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi. Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.

Baca Juga:  Membangun NU Yang Modern Dan Maju Untuk Purwakarta Istimewa

Sistem honorarium bagi PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN. Hal ini memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.

Selain itu, para pegawai PPPK Paruh Waktu ini akan ditetapkan sebagai pegawai ASN dengan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas, meskipun dengan status paruh waktu. Ini memberikan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik bagi mereka dalam sistem kepegawaian.

Baca Juga:  Lapangan Tembak Pistol Yon Armed 9/Pasopati Di Resmikan Bupati Purwakarta

Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para PPPK Paruh Waktu.

 

(**Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *