Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa Karyawan Minimarket

karya Pena.co – Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Rabu malam, 8 Oktober 2025.

Korban berinisial DO (21) ditemukan meninggal dunia di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa pagi, 7 Oktober 2025.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan, Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban DO ditemukan.

Baca Juga:  PJT II Pastikan : Walau Akan Menghadapi Musim Kemarau Air untuk Petani Tetap Mengalir

” Pelaku berhasil ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku H melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.

Baca Juga:  Tebar Kebaikan, Partai Golkar Purwakarta Bagikan Ratusan Paket Daging Qurban

Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Kemudian Cep Wildab menyebut, bahwa Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta. Pasalnya, lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, maka untuk tersangka beserta barang buktinya akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkasnya.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Forkopimda Di Buka Langsung Bupati Purwakarta

(**Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *