*PKB Kirim Peringatan Keras ke Penguasa dan Investor Mengenai RTRW Purwakarta*
Karya Pena.co – Akhirnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan lampu hijau. Dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/4/2026), mereka resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2046 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Namun, di balik kata “Setuju” yang tegas terselip pesan yang jauh lebih keras. PKB seolah berkata: “Kami setujui aturannya, tapi awas, jangan main-main!”
Dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh Ceceng Abdul Qodir, PKB menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar coretan di atas kertas atau alat untuk memuluskan jalan investasi semata. Mereka menatap tajam ke depan, mengingatkan bahwa dokumen ini adalah “Peta Masa Depan” yang menentukan siapa yang kaya, siapa yang hidup, dan siapa yang dikorbankan.
“Apakah tata ruang yang kita tetapkan hari ini akan melindungi masa depan masyarakat, atau justru mengorbankannya?” demikian pertanyaan pedas yang dilontarkan, seolah menuding adanya potensi pengkhianatan terhadap kepentingan umum demi keuntungan segelintir pihak.
Terpisah, Juru Bicara Fraksi, Hilmi Sirojul Fuadi, PKB secara blak-blakan membuka mata publik tentang realitas pahit Purwakarta. Mereka menyoroti ketimpangan yang mencolok:
Wilayah Utara makin subur dengan pabrik dan duit, sementara Selatan masih tertinggal jauh. Lahan pertanian makin menyusut, terancam digusur oleh beton dan industri dan lingkungan sudah diambang kerusakan, resapan air hilang, bencana mengintai.
PKB bahkan menyoroti lemahnya pengawasan di masa lalu yang membiarkan alih fungsi lahan terjadi seenaknya. Pesannya jelas: Jangan biarkan RTRW baru ini dijadikan alat untuk melegalkan pelanggaran lama!
La Dharar Wa La Dhirar
Menggunakan pendekatan yang sangat kuat, PKB membawa landasan moral Islam (Fiqh) ke meja politik. Mereka menekankan prinsip “La Dharar Wa La Dhirar” tidak boleh ada kebijakan yang justru mencelakakan atau merugikan masyarakat.
“RTRW harus menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar legitimasi pembangunan,” kata Hilmi. Ini adalah peringatan keras bagi eksekutif dan para investor: Jangan cuma cari untung, tapi pikirkan nasib rakyat kecil.
Meskipun menyetujui, PKB memasang “rem tangan” yang sangat kuat. Mereka memberikan ultimatum:
1. Lahan Pertanian Jangan Dihabiskan: Kalau cuma jadi stempel tanpa perlindungan nyata, RTRW ini hanya akan jadi bukti sejarah kehancuran pangan daerah.
2. Industri Jangan Sembarangan Masuk: Pilih-pilih investor! Jangan yang cuma cari untung tapi buang sampah sembarangan dan timpang hak masyarakat.
3. Transparansi adalah Kunci: Data harus terbuka! Jangan ada permainan di balik layar soal izin dan zonasi.
4. Jangan Lupa Wilayah Selatan: Jangan cuma Utara yang diperkaya, desa-desa juga harus dapat bagian!
Di akhir pendapat fraksinya, PKB memberikan tamparan halus namun menyakitkan. Mereka menegaskan, sukses tidaknya RTRW ini bukan dilihat dari seberapa banyak uang investasi yang masuk, melainkan dari:
“Sejauh mana ruang hidup masyarakat terlindungi, lingkungan terjaga, dan manfaat dirasakan secara adil.”
Dengan persetujuan ini, beban ada di tangan Pemkab dan para pemangku kepentingan. PKB sudah memberi jalan, tapi mereka juga sudah pasang kamera pengawas. Salah langkah, gugur!
(**Tim)












