Jalan Lingkungan Rp2,9 Miliar, Uang Rakyat Jadi Bancakan?

Karya Pena.co – Papan informasi proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Desa Linggarsari, Kecamatan Plered, memunculkan pertanyaan mendalam di tengah masyarakat.

Tertera dengan jelas nilai kontrak mencapai hampir tiga miliar rupiah, sebuah angka yang cukup besar untuk pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Purwakarta.

Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Selain kondisi hasil pengerjaan yang dinilai belum memenuhi standar layak, terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji secara jernih dan adil.

Proyek ini direncanakan selesai dalam waktu singkat, yakni 45 hari, dengan panjang jalan sekitar 1.540 meter dan lebar rata-rata hanya 1 hingga 3 meter.

Jika dihitung secara sederhana, biaya per meternya mencapai angka yang sangat tinggi, jauh melampaui ukuran kewajaran yang umum berlaku.

Belakangan diketahui, proyek ini bersumber dari usulan salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta berinisial D.

Baca Juga:  Perma Pendis Indonesia Beri Penghargaan Inspiratif Leader kepada Ketua STAI Al-Muhajirin Purwakarta Dr. H. Cece Nurhikmah, M.Ag

Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pengalokasian dana hampir Rp2,9 miliar untuk satu ruas jalan lingkungan tentu menimbulkan tanya: apakah harga tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku, atau justru menjadi bukti adanya pemborosan serta pembengkakan nilai anggaran?

Masyarakat berhak bertanya: mengapa biayanya bisa setinggi itu? Apakah spesifikasi teknisnya memang setara dengan jalan kelas utama, atau justru ada upaya membesarkan nilai proyek demi kepentingan pribadi atau kelompok? Jika harga satuan pekerjaan terbukti melampaui harga pasar yang wajar, maka hal ini mengandung indikasi ketidaksesuaian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sering kali pemborosan anggaran bersembunyi di balik alasan “kualitas terbaik”. Namun pada kenyataannya, mahal tidak selalu berarti berkualitas.

Jika proyek yang menelan biaya miliaran rupiah justru dikerjakan secara asal-asalan dan cepat rusak, maka pengeluaran tersebut tidak dapat disebut sebagai investasi pembangunan, melainkan bentuk pengurasan kekayaan daerah yang seharusnya dipelihara bersama.

Baca Juga:  Program Generasi Membumi, Disdik Dorong Pelajar Purwakarta Lestarikan Lingkungan Hidup

Dana sebesar itu sesungguhnya memiliki makna yang jauh lebih besar jika dimanfaatkan dengan bijak. Jumlah tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki lebih banyak ruas jalan yang rusak, atau dialihkan untuk mendukung sektor-sektor vital seperti pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pendidikan. Akan sangat disayangkan jika uang hasil jerih payah rakyat justru hanya berputar dan mengendap di tangan segelintir pihak.

Kondisi ini menuntut sikap tegas dan bertanggung jawab dari aparat pengawasan serta penegak hukum. Pemeriksaan dan audit yang mendalam, teliti, dan transparan mutlak dilakukan untuk membongkar setiap pos anggaran yang terkesan membengkak.

Setiap perhitungan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Masyarakat menuntut penjelasan yang logis, masuk akal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  PKB Kirim Peringatan Keras ke Penguasa dan Investor Mengenai RTRW Purwakarta

Jangan biarkan kepercayaan publik luntur karena anggaran yang habis tidak pada tempatnya, atau membiarkan uang rakyat lenyap sia-sia hanya untuk proyek yang nilainya terasa tidak masuk akal dan sarat dengan kejanggalan.

Pengelolaan keuangan daerah harus senantiasa berpijak pada prinsip hemat, bermanfaat, dan adil bagi seluruh warga.

 

(***Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *