karyapena.co – Berita acara rapat belasan PAC PDI yang digelar pada bulan November 2024 lalu mengungkap aliran dana yang ditenggarai untuk pengalihan dukungan Pilkada kepada pasangan calon yang bukan diusung oleh PDIP. Aliran dana tersebut diduga kuat diterima oleh Ketua DPC PDIP Purwakarta, empat orang anggota fraksi dan kepada dua anggota keluarga dari wakil rakyat tersebut.
Kemudian hal tersebut dilaporkan ke DPD PDIP Jawa Barat, yang berbuntut pada pemecatan S sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta dengan SK pemecatan ber omor 1687/KPTS/DPP/I/2025 yang dikeluarkan DPP PDIP.
Lalu, selain ke DPD, berita acara tersebut juga telah dilaporkan ke DPP PDIP di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh 17 PAC PDIP se Kabupaten Purwakarta. Melaui surat laporan tersebut para pimpinan PAC PDIP di Purwakarta mendesak DPP PDIP untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memecat empat anggota Fraksi yang diduga membelot (berkhianat) pada Pilkada 2024.
“Dengan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Ketua DPC PDIP Purwakarta, kami meminta DPP mengambil tindakan tegas terhadap empat anggota Fraksi PDIP Purwakarta,” ujar Ketua PAC PDIP Kecamatan Kiarapedes, Imas Masitoh kepada awak media, Minggu 23 Februari 2024.
Teh Imas juga mengungkapkan bahwa berita acara hasil Rapat PAC PDIP Kecamatan Cibatu bernomor: IN/001/PAC-PDIP/14/X1/2024 mengisyaratkan bahwa tindakan yang dilakukan Ketua DPC PDIP Purwakarta dan keempat anggota Fraksi PDIP itu inkonstitusional dan melanggar perintah partai.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para petugas partai tersebut juga sebelumnya telah dilaporkan oleh Pengurus DPC PDIP Purwakarta YN bahwa terjadi kasus suap oleh AIH, yaitu Cawabup Purwakarta yang diusung partai lain kepada S (saat itu sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta) yang diduga telah menerima suap Rp50 juta dan 4 Orang Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Fraksi PDIP yaitu UR, NP, LY dan IH yang masing-masing telah menerima uang sebesar Rp20 juta, serta diduga kuat aliran dana tersebut juga mengalir ke suami NP dan LY, masing masing Rp5 juta.
“Apa yang meraka lakukan merupakan pelanggaran berat terhadap SK DPP PDI Perjuangan, Nomor: 1466/KPTS/DPP/VIl/2024 Tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta, Tanggal 26 Agustus 2024 dan Surat Tugas, Nomor: 3319/ST/DPP/X/2024, Tanggal 15 Oktober 2024 serta Surat Pemecatan Anggota DPRD Nomor : 1639-1642/KPTS/DPP/XI/2024, Tanggal 13 Nopember 2024,” beber Teh Imas.
Menutup, ia mengatakan bahw berita acara hasil rapat PAC PDIP Kecamatan Cibatu tersebut dibuat untuk laporan agar segera dilakukan pemeriksaan secara serius kepada para pelaku. “Dan apabila hal tersebut diatas benar adanya kami mohon keempat anggota fraksi PDIP tersebut agar segera ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian Imas Masitoh.***












