Klarifikasi Terkait Pemberitaan Proyek Penataan Kios PKL Bungursari dan Koordinasi Internal

Purwakarta Karya Pena.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa yang berjudul “Proyek Penataan Kios PKL, Bungursari Purwakarta Plapon Ambruk Kasi DPUTR Lempar Tanggung Jawab Ke Kepala Bidang”.

Pihak dinas menegaskan bahwa narasi “lempar tanggung jawab” adalah kesimpulan yang keliru, serta meluruskan kondisi teknis di lapangan terkait bangunan yang dimaksud.

Pihak DPUTR Purwakarta, memberikan penjelasan bahwa pengarahan kepada Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan bukanlah bentuk penghindaran atau pelemparan tanggung jawab, melainkan bagian dari koordinasi administratif dan struktural birokrasi yang sah di lingkungan pemerintahan.

“Tidak ada niat sedikit pun untuk melempar tanggung jawab. Dalam birokrasi pemerintahan, setiap bidang dan seksi memiliki pembagian tugas serta kewenangan teknis masing-masing. Terkait informasi mendalam dan pengawasan program pembangunan, porsi penjelasan yang paling komprehensif berada di bawah kendali bidang teknis terkait, yakni Kabid Tata Bangunan,” ujar Iwan Sukma.

Baca Juga:  Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat Lakukan Kunjungan ke Purwakarta

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Tata Bangunan DPUTR Purwakarta, Della, yang sebelumnya sempat menyampaikan tanggapan bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan kedinasan (diklat), turut menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik dari instansinya.

Pihak DPUTR Purwakarta juga memberikan klarifikasi tegas mengenai kondisi fisik bangunan proyek penataan kios PKL Bungursari senilai Rp1.074.295.145 tersebut. Berdasarkan peninjauan teknis di lapangan, narasi bahwa bangunan mengalami “ambruk total” atau kerusakan masif akibat kualitas buruk adalah tidak benar.

Baca Juga:  Diky Siap Gantikan Kobel jadi Ketua PWI Purwakarta

Dijelaskan bahwa struktur utama bangunan dan konstruksi secara keseluruhan berada dalam kondisi yang kokoh dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Jika terdapat kendala minor atau pemeliharaan berkala di lapangan, hal tersebut sepenuhnya masih berada dalam ruang lingkup pemeliharaan penyedia jasa (kontraktor) yang bersangkutan, mengingat proyek tersebut dibangun untuk memberikan fasilitas terbaik dan kenyamanan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) serta masyarakat Purwakarta.

Melalui hak jawab ini, DPUTR Kabupaten Purwakarta mengimbau kepada rekan-rekan media dan masyarakat agar senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah, melakukan konfirmasi secara komprehensif kepada instansi berwenang, serta tidak membangun opini sepihak yang dapat menimbulkan informasi keliru di tengah publik.

Baca Juga:  Program Generasi Membumi, Disdik Dorong Pelajar Purwakarta Lestarikan Lingkungan Hidup

DPUTR Purwakarta selalu terbuka terhadap kritik, saran, serta pengawasan konstruktif demi kemajuan infrastruktur dan penataan kawasan yang lebih baik di Kabupaten Purwakarta.

(**Bert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *