Dari Badung ke Purwakarta: DPRD Pelajari Strategi Investasi demi Iklim Usaha Lebih Baik

PURWAKARTA, Karya Pena.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Pansus 7 dan Pansus 9 menempuh kunjungan kerja ke Provinsi Bali guna memperkaya bahan penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kegiatan berlangsung Senin hingga Selasa (26‑27 Oktober 2026) lalu.

Kunjungan ini bukan sekadar perjalanan observasi, melainkan upaya legislatif untuk mencari best practice dari daerah yang telah mencatat pencapaian investasi mengesankan. Salah satu lokus utama adalah Kabupaten Badung, yang pada tahun 2025 mencatatkan realisasi investasi mencapai Rp22,21 triliun, terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) Rp16,08 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp6,13 triliun.

Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Purwakarta, Devi Mutiara Sari, menyampaikan bahwa pada hari pertama rombongan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung untuk melakukan bedah strategi realisasi investasi.

Baca Juga:  Parade Drum Band Terbanyak, Purwakarta Ukir Sejarah dengan Rekor MURI

Dalam pertemuan tersebut, Pansus mendalami komparasi regulasi, mekanisme insentif, hubungan investasi dengan penyerapan tenaga kerja lokal serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin mempelajari bagaimana Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal serta Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diterapkan di lapangan,” ujar Devi.

Selain itu, rombongan juga menyoroti integrasi layanan berbasis Online Single Submission (OSS), kepastian waktu pelayanan, sinergi antar‑perangkat daerah, serta upaya pencegahan pungutan liar sebagai fondasi iklim investasi yang sehat.

Pada hari kedua, fokus bergeser ke ranah legislasi di DPRD Provinsi Bali. Ketua Pansus 9 DPRD Kabupaten Purwakarta, Astri Novita Sari, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut ditujukan untuk memperkuat kerangka hukum penyusunan regulasi daerah.

“Kami menggali pengalaman DPRD Bali dalam merumuskan klausul perlindungan pelaku usaha lokal, transparansi perizinan, kepastian hukum bagi investor, hingga penyelarasan dengan kearifan lokal,” kata Astri.

Baca Juga:  Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna

Dalam diskusi tersebut, Pansus juga mengkaji Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan perizinan dan PTSP.

Astri menegaskan bahwa hasil kunjungan kerja ini akan dijadikan bahan komparasi mendalam bagi penyempurnaan kedua Raperda. Harapannya, regulasi yang lahir nanti tidak hanya menarik investor, tetapi juga adaptif, transparan, serta mampu melindungi sekaligus memberdayakan pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta.

“Belajar dari Bali bukan berarti meniru secara mentah. Justru kita ingin mengambil esensi keberhasilan tersebut lalu menyesuaikannya dengan kebutuhan, potensi, dan identitas Purwakarta,” ujar Astri, kepada awak media, belum lama ini.

Langkah ini menjadi penting di tengah harapan masyarakat agar iklim investasi daerah semakin terbuka, perizinan semakin mudah, dan setiap kebijakan fiskal serta regulasi benar‑benar berpihak pada pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari angka yang besar, tetapi juga dari sejauh mana keuntungan itu turun hingga ke meja kerja rakyat Purwakarta.

Baca Juga:  PJT II Dorong Kelestarian Perairan Melalui Penebaran Benih Ikan Serentak

(**Bert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *