Lokal  

Alih Fungsi Lahan di Purwakarta Di Khawatirkan DPRD, BPN Usul Integrasi Data LSD ke RTRW

Karya Pena.co – Komisi 3 DPRD Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Kamis, 10 April 2025. Dalam kunker itu dibahas isu krusial alih fungsi lahan, khususnya konversi lahan sawah menjadi kawasan perumahan dan non-pertanian. Kunjungan tersebut diterima Kepala Kantor Pertanahan, Juarin Jaka Sulistyo dan jajarannya.

Kekhawatiran Komisi 3 terkait dampak negatif alih fungsi lahan yang tak terkendali menjadi fokus utama diskusi. Ancaman terhadap ketahanan pangan dan peningkatan risiko bencana, seperti banjir, menjadi sorotan utama. Kasus sertifikat perumahan yang berdiri di atas lahan pertanian juga menjadi perhatian serius.

Baca Juga:  Belasan Perusahaan Tambang Di Panggil DPRD Purwakarta 

Setelah pemaparan dari Kantor Pertanahan, anggota Komisi 3 dari Fraksi PKB, Alaikassalam, mengungkapkan keprihatinan terkait 17.000 lahan yang diduga telah dialihfungsikan.

Ia mempertanyakan status legalitas lahan tersebut, termasuk legalitas Surat Keputusan (SK) Kementerian terkait dan penetapan LP2B (Luas Penggunaan Penggunaan Tanah Berdasarkan Peruntukan), mengingat pembentukan pansus RT/RW yang akan segera dilakukan. Beliau juga mempertanyakan pengawasan alih fungsi lahan ilegal yang menyimpang dari aturan tata ruang.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan, Juarin, menjelaskan bahwa peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Purwakarta, yang ditetapkan melalui SK Menteri ATR/BPN, memungkinkan perubahan jika terdapat izin atau hak atas tanah non-pertanian yang telah ada sebelum penetapan LSD. Perubahan juga dapat terjadi untuk kawasan industri yang telah ditetapkan sebelum penetapan LSD, serta proyek strategis nasional yang memiliki regulasi yang jelas.

Baca Juga:  Puncak Hari Santri Nasional 2024 di Stadion Purnawarman Purwakarta Antusias Dihadiri Puluhan Ribu Jamaah Nahdliyin

Juarin selanjutnya mengajukan usulan penting: integrasi data LSD ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas oleh pansus DPRD. Ia menekankan, “Kami meminta dukungan agar LSD dimasukkan ke dalam Perda RTRW.”

Sinergi antara DPRD dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam penyusunan RTRW Purwakarta, mendorong tata ruang yang berkelanjutan, dan memastikan kesesuaian peruntukan lahan di lapangan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan pangan dan mitigasi bencana di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani

 

(**Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *