Utang DBHP Sebesar Rp.19,7 Miliar Milik Pemkab Purwakarta Dipastikan Om Zein Akan Dibayar Bulan Ini

Karya Pena.co – Utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp19,7 miliar dipastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), akan dibayar dalam bulan ini.

‎‎Demikian hal tersebut disampaikan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang populer disapa Om Zein, pada Sabtu, 15 November 2025.

‎”Pokonya utang DBHP kepada Desa-desa di Kabupaten Purwakarta yang senilai Rp19 miliar lebih bulan ini akan dibayar,” ungkap Om Zein.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Persembahkan Kado Istimewa Untuk KDM,1000 Indung Asuh

‎Om Zein menegaskan, utang DBHP dengan nilai Rp19,7 miliar adalah hutang milik Pemkab Purwakarta bukan utang perorangan. Sehingga, kata Om Zein, pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar.

‎‎”DBHP bukan hutang perorangan itu hutang Pemkab Purwakarta dan sudah tercatat di neraca utang APBD Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

‎Selain itu, tambah Om Zein menegaskan, meminta publik untuk tidak khawatir berkaitan hutang DBHP di masa kepemimpinan sebelum-sebelumnya yang belum dibayar. Pemkab Purwakarta akan segera melakukan pelunasan.

Baca Juga:  Lantik 11 DPK dan Gelar Festival Qasidah, LASQI NJ Purwakarta Komitmen Lestarikan Kesenian Islami

‎”Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta,” pungkas Om Zein.

 

(**Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *