Lokal  

KPU Purwakarta Bekerjasama Dengan RAPI Purwakarta Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama pengurus dan anggota Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) pada hari Sabtu 19 Oktober 2024

Purwakarta KaryaPena.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama pengurus dan anggota Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) pada hari Sabtu 19 Oktober 2024. Acara tersebut dihadiri oleh komisioner KPU Oyang Este Binos Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Dalam kesempatan ini, Ketua Wilayah 08 Yuddy Herdiana Suhendar menyanpaikan terima kasi kepada KPUD purwakarya yang sudah mau berkerjasama dengan para pengurus dan anggota RAPI Purwakarta, ucap Yuddy.

Dalam sosialisasi ini, Oyang Este Binos menekankan peran RAPI purwakarta sebagai penyebar informasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu, Oyang menambahkan, KPU juga mengungkapkan data terbaru terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 738.968 orang, terdiri dari:

– 372.081 pemilih laki-laki
– 366.887 pemilih perempuan

Pemilih tersebut tersebar di 17 kecamatan, 192 desa, dan akan menggunakan hak suaranya di 1.462 TPS yang sudah dipersiapkan.

Baca Juga:  RAPI Purwakarta : Sinergisitas antar Anggota Bukti Nyata Dengan Arisan

Untuk menyukseskan Pilkada 2024, KPU dibantu oleh badan adhoc yang berperan penting dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Badan adhoc ini mencakup:

– Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP)
– Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS)
– Petugas Ketertiban TPS

KPU, PPK, dan PPS juga dibantu oleh jajaran sekretariat yang berjumlah 685 orang. Berikut rincian pembentukan dan masa kerja badan adhoc:

– 85 orang telah terbentuk untuk PPK.
– 576 orang telah terbentuk untuk PPS.
– 2.788 orang telah menyelesaikan masa
kerja sebagai PPDP.
– 10.234 orang sedang dalam tahap
pembentukan sebagai KPPS.
– 2.924 orang sedang dalam tahap
pembentukan untuk Petugas Ketertiban
TPS.

Baca Juga:  Kyai Akhfaz Pimpin Kembali IKA PMII Purwakarta

Secara total, KPU melibatkan 17.292 orang dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Purwakarta, termasuk badan adhoc yang berperan di tingkat kecamatan dan desa.

Sosialisasi juga membahas dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, antara lain:

– UU No 1 Tahun 2015
– UU No 8 Tahun 2015
– UU No 10 Tahun 2016
– UU No 6 Tahun 2020
– Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024
– PKPU 2 Tahun 2024, PKPU 7 Tahun 2024,
PKPU 10 Tahun 2024, PKPU 13 Tahun
2024
– SK KPU No 1229/2024, SK KPU PWK
0952/2024

Selain itu, prinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) menjadi acuan utama dalam pelaksanaan setiap tahapan Pilkada 2024.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi diharapkan menjalankan peran pentingnya, seperti:

– Mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi
jalannya Pilkada.
– Menyebarkan informasi yang tepat dan
benar kepada masyarakat.
– Menjadi wadah aspirasi dan opini publik.
– Menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan
kebangsaan.

Baca Juga:  Menegaskan Eksistensi Korp Alumni KNPI Purwakarta dalam Partisipasi Pembangunan Daerah

Dengan kolaborasi antara KPU, badan adhoc, dan RAPI diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis, serta mampu menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
(** Bert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *